Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019

Setelah beberapa bulan yang lalu telah dirilis Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, ada beberapa perubahan atau revisi pada juknis tersebut di bagian Ekuivalensi Tugas Tambahan.

Melihat surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 berikut perubahan-perubahannya : 

Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan :
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran.
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru.
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Tugas Tambahan Lain Guru - pada nomor 21 

NO
SEMULA
PERUBAHAN
1
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

Penghentian Pembayaran ( halaman 26 huruf b )

SEMULA
 (Juknis TPG 2019)
PERUBAHAN
(SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

Perpajakan ( halaman 27 nomor 2 )

SEMULA
(Juknis TPG 2019)
PERUBAHAN
(SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Ash shiddiqy

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment