Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Juknis PPDB Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
Untuk Madrasah Ibtidaiyah
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
Untuk Madrasah Tsanawiyah
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
Untuk Madrasah Aliyah (MA)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah

Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ash shiddiqy

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment