KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi

 Madrasah dengan berbagai kebijakan pemerintah yang telah diberikan sudah memberikan kontribusi yang baik dan besar terhadap madrasah dibawah naungan kementerian agama. Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru salah satu jenis kebijakan yang bagi guru atau madrasah kadang sedikit memiliki kendala dalam proses mendapatkannya karena memang harus sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan pencairan Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau yang sering disebut guru sertifikasi salah satunya harus memiliki beban mengajar sebanyak 24 JP dalam 1 minggu hal ini sesuai dalam perubahan juknis yang baru yaitu KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru madrasah yang bersertifikat pendidik yang menggantikan Keputusan direktur Jendral nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 yang seringkali menjadi acuan penetapan beban mengajar guru sertifikasi.

Dalam keputusan KMA Nomor 103 Tahun 2015 dapat saya simpulkan ;

    Beban Kerja Guru paling sedikit adalah 24JP dan Maksimal 40JP perminggu yang telah memiliki izin operasional
    Tugas Tambahan Kepala madrasah Beban Mengajar minimal adalah 6JP perminggu
    Tugas Tambahan wakil kepala madrasah Beban Mengajar minimal adalah 12 JP perminggu
    Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 JP perminggu
    Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Produksi dan guru pembimbing khusus pada madrasah inklusi paling sedikit 12 JP perminggu.

Tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik ketentuannya ;

    Guru Pendidikan Agama Islam Mengajar Al Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq, Fikih atau SKI
    Guru Al Qur'an Hadits Mengajar Aqidah Ahlaq, Fikih, SKI, Ilmu Tafsir atau Ilmu Hadits
    Guru Aqidah Ahlaq Mengajar AL Qur'an Hadits, Fikih, SKI, Ilmu Kalam atau Tasawuf
    Guru Fiqih Mengajar AL Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq, SKI, Ilmu Kalam, fiqih-ushul fiqih, qawaid-fiqhiyah atau tarih tasyri'
    Guru SKI Mengajar Al Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq dan Fikih
    Guru  Mata Pelajaran Muatan Lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai sertifikatnya.

Untuk Lebih Lengkapnya bisa mendownloadnya  disini. Demikianlah informasi terbaru tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi KMA Nomor 103 Tahun 2015 semoga bermanfaat bagi sahabat informasi madrasah.

Ash shiddiqy

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment